Polsek Cibeber Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan dari Program PTSL kepada Masyarakat Desa Cikondang

    Polsek Cibeber Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan dari Program PTSL kepada Masyarakat Desa Cikondang

    Polsek Cibeber Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah dan bangunan kepada masyarakat Desa Cikondang dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU Kankan N. Huda, Panit Binmas Polsek Cibeber, pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

    Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat Desa Cikondang. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam hal kepemilikan properti. Penyerahan sertifikat ini disambut antusias oleh warga yang hadir dalam acara tersebut.

    Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cibeber, KOMPOL Aca Nana Suryadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya program PTSL dalam mendukung legalitas kepemilikan tanah di masyarakat.

    “Kami sangat bersyukur dapat melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah dan bangunan ini. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Cikondang dapat merasa lebih aman dan memiliki kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki mereka, ” kataAIPTU Kankan N. Huda dari Panit Binmas Polsek Cibeber.

    Kapolsek Cibeber, KOMPOL Aca Nana Suryadi, S.H., menyatakan bahwa program PTSL adalah upaya nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Cikondang dan mengurangi konflik tanah.

    Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa dia berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh personel Polsek Cibeber untuk mencapai keberhasilan program PTSL ini. Untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dengan baik.

    Dengan penyerahan sertifikat tanah dan bangunan ini, diharapkan masyarakat Desa Cikondang dapat menikmati manfaat dari kepastian hukum yang diberikan, serta terhindar dari masalah kepemilikan tanah di masa mendatang. Program PTSL ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Desa Selagedang Bentuk Panitia PHBN untuk...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kejahatan C3, Polsek Takokak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

    Tags